PKBI Gandeng 31 Stakeholder Perkuat Pemenuhan Hak Anak Binaan LPKA Kutoarjo

KUTOARJO, epurwoerjo.com – Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tetap berhak mendapatkan pendidikan, perlindungan, layanan kesehatan hingga kesempatan memperbaiki masa depan. Pemenuhan hak tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, tidak hanya lembaga pemasyarakatan.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan stakeholder yang digelar Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Purworejo melalui Program INKLUSI PKBI Jawa Tengah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan 31 stakeholder lintas sektor di Kabupaten Purworejo dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pemenuhan hak anak binaan, mulai dari pendidikan berkelanjutan, kesehatan fisik dan mental, administrasi kependudukan hingga pengembangan bakat dan keterampilan.

Sekretaris Cabang PKBI Purworejo, Supriyadi, S.IP., mengatakan kolaborasi lintas sektor penting agar hak-hak anak binaan dapat terpenuhi secara berkelanjutan, termasuk ketika mereka nantinya kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas I Kutoarjo, Fery Berthoni, A.Md.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa anak binaan bukanlah anak yang kehilangan masa depan. Mereka tetap memiliki hak untuk belajar, berkembang dan memperbaiki kehidupannya.

Menurutnya, pembinaan anak tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab LPKA. Pemerintah, dunia pendidikan, lembaga keagamaan, tenaga profesional, dunia usaha hingga organisasi masyarakat perlu mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.

Baca Juga :  Pengamanan DPRD Purworejo Diselingi Aksi Hiburan, TNI-Polri Gelar Balapan Kaleng Biskuit

“Harapannya, kolaborasi yang kita bangun hari ini dapat menjadi bagian dari perubahan besar dalam kehidupan anak-anak binaan. Karena tugas kita bukan hanya menjaga mereka dari kesalahan, tetapi memastikan mereka masih memiliki harapan untuk masa depan,” ungkapnya.

Komisioner KPU Kabupaten Purworejo, Abdul Azis, S.Pd., turut mengapresiasi inisiatif tersebut. Ia menilai pemenuhan hak anak binaan menjadi bagian penting dalam keberhasilan pembinaan, terutama saat mereka kembali ke masyarakat.

“LPKA bukan sekadar tempat penahanan, melainkan wadah pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Pemenuhan hak ABH adalah kunci keberhasilan pembinaan dan sangat menentukan masa depan mereka setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Pertemuan dilanjutkan dengan diseminasi Program INKLUSI 2026, pemaparan kondisi dan kebutuhan LPKA serta diskusi pemenuhan hak anak berdasarkan sejumlah klaster.

Melalui kegiatan ini, PKBI Jawa Tengah berharap terbangun kerja sama berkelanjutan yang menghasilkan program nyata. Dengan demikian, anak binaan tidak hanya menjalani pembinaan selama berada di LPKA, tetapi juga memiliki bekal dan kesempatan untuk menata kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.(*)