PURWOREJO-Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di TPS 05, Desa Maron, Kecamatan Loano pada Minggu (18/2). PSU dilakukan karena KPPS memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dengan adanya PSU ini, masyarakat atau pemilih di lokasi tersebut diharapkan bisa kembali hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
“PSU di Maron, jadi KPPS memberikan surat suara kepada yang tidak berhak, bukan DPT, hanya membawa ktp saja, tapi KTP luar daerah Sragen. Tidak bisa disebut DPK karena bukan warga setempat, secara regulasi tidak boleh,” kata Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (16/2/2024).
Baca Berita Pantura
KPU, lanjutnya, telah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Purworejo terkait pemilihan ulang ini.
“Mendapat rekomendasi dari PTPS kemudian naik ke kami, Bawaslu juga rekom ke kami. Kami laksanakan tanggal 18 Februari besok di, memungut suara ulang, untuk Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Jawa Tengah, jadi semua kecuali DPRD Purworejo, itu sesuai dengan surat suara yang diberikan oleh KPPS kepada yang tidak berhak tersebut,” terangnya.
Ditambahkan, dalam PSU ini semua DPT di wilayah itu diberi undangan lagi, dan memilih lagi tanggal 18 Februari 2024.
“Di TPS 5 Desa Maron, untuk 4 jenis Pemilu, semua sudah kita siapkan. Selain itu tidak ada masalah. Himbauan kepada masyarakat sebagai pemilih disana, diharap kembali hadir di TPS untuk pemungutan suara ulang,” pungkasnya. (nif)
Baca Berita Pantura