Post ADS 1

Terlibat Tawuran, 12 Pelajar Digiring ke Polres

tawuran
TAWUR : Kapolres AKBP Eko Sunaryo saat memberikan keterangan pers terkait aksi tawuran SMK swasta di Purworejo.

PURWOREJO-Sebanyak 12 pelajar dari dua sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Purworejo diamankan jajaran Polres Purworejo. Mereka terbukti melakukan tindak tawuran yang terjadi di Jalan Purworejo-Kemiri tepatnya di Desa Seren, Kecamatan Gebang Purworejo pada Jumat (19/4/2024).

Aksi tidak terpuji ini mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga membuat rasa takut warga yang melintas. Tindakan cepat ini dilakukan Polres untuk meminimalkan munculnya geng-geng sekelompok anak muda.

“Pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau 5 sore telah terjadi tawuran yang melibatkan 2 sekolah swasta di wilayah Kabupaten Purworejo. Tawuran tersebut terjadi di Jalan Purworejo-Kemiri ikut Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo,kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga : Penyalahgunaan Narkotika Meningkat, Polres Cek Rutan

Menurut Kapolres, aksi tawuran ini dilakukan tidak hanya dengan tangan kosong. Saat beraksi, ada beberapa pelajar yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam.

“Berawal para pelajar dari 2 SMK swasta di Purworejo tersebut melaukan live Instagram dan saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik. Hingga akhirnya saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran,” jelas Kapolres Purworejo.

Pada saat kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan merekap video serta mengunggah ke media sosial. Hingga pada akhirnya video tawuran tersebut beredar dan viral di media sosial. Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat dan mengamankan para pelaku tawuran.

Baca Juga :  Menikmati Sensasi Ngopi Nggunung di Rakjat Kopi Kaligesing

Akibat kejadian tersebut ada 1 (satu) orang pelajar yang mengalami pingsan dan 1 (satu) unit sepeda motor yang rusak.

Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 pelajar serta beberapa barang bukti antara lain 1 buah celurit, 1 buah pedang, 3 unit sepeda motor, 1 (satu) buah flasdish berisi video kejadian dan 1 potong baju milik pelajar yang pingsan.

Dari 12 pelajar yang diamankan, 5 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Anak DAS, FF dan MFC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan anak RGP, IM dan FF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.

“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan khusus untuk pihak sekolah buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah,” himbau Kapolres.(ndi)

Post ADS 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *