PURWOREJO, epurworejo.com – Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengingatkan seluruh sekolah di Kabupaten Purworejo agar tidak membebani peserta didik, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan pungutan maupun sumbangan berkedok sukarela.
Pernyataan tersebut disampaikan Dion Agasi Setiabudi saat menanggapi persoalan yang masih kerap muncul di lingkungan sekolah, yakni adanya keluhan masyarakat terkait pungutan dan sumbangan yang dinilai memberatkan orang tua siswa.
Menurut Dion, seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik harus mematuhi ketentuan mengenai sumbangan sukarela sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, telah berulang kali mengingatkan agar pelaksanaan sumbangan tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan arahan Ombudsman, sumbangan sukarela hanya dapat diterapkan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga di luar kategori tidak mampu. Sementara itu, siswa dari keluarga kurang mampu, khususnya yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5, tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apa pun meskipun menggunakan istilah sumbangan sukarela.
“Saya ingatkan sekali lagi bahwa sesuai undang-undang dan regulasi, anak-anak dari keluarga tidak mampu, walaupun judulnya sumbangan sukarela, mohon untuk tidak ditarik,” jelas Dion, Rabu (5/9/2026).
Dion menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh anak di Kabupaten Purworejo memperoleh akses pendidikan yang setara tanpa terkendala persoalan biaya. Dengan tidak adanya beban pungutan bagi keluarga kurang mampu, diharapkan kesempatan anak-anak untuk mengenyam pendidikan semakin terbuka sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka di masa mendatang.(*)








