PURWOREJO-Sebanyak 38 warga yang tinggal di Kelurahan Mranti Kecamatan Purworejo dan Desa Karangrejo Kecamatan Loano, Purworejo mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas pengadaan tanah yang ada di kedua wilayah tersebut, Selasa (7/5/2024). Penyerahan dilakukan Bupati Yuli Hastuti di Ruang Arahiwang kompleks Kantor Bupati.
Bupati menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kerelaan warga memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum. Banyak manfaat yang akan diperoleh oleh warga penerima dan akan dirasakan oleh generasi selanjutnya.
“Proses pengadaan tanah bisa terselesaikan, maka sebetulnya itu baru merupakan awal dan modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan, khususnya pelebaran maupun pembangunan jalan. Sebab apabila Pemerintah Kabupaten mau mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat maupun Propinsi untuk bantuan dana konstruksinya, maka tidak boleh ada permasalah tanah,” kata Yuli Hastuti.
Baca Berita Pantura
Baca juga : Manfaatkan Lahan Perhutani, Desa Ngadirejo Tanam Bibit Kopi Nusantara
Dirinya mengajak masyarakat untuk turut mendukung dan selalu mengawal sampai proses pembangunan konstruksinya. “Apabila infrastruktur jalannya bagus, maka distribusi barang dan jasa akan semakin lancar, aktifitas perekonomian akan meningkat, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakan, kapasitas jalan yang ada saat ini sudah tidak mampu menampung arus lalu lintas. Apalagi status jalan yang ada di Mranti dan Karangrejo itu sebelumnya merupakan jalan desa. Dan saat ini status jalan telah dinaikkan menjadi jalan kabupaten dan telah dituangkan melalui SK Bupati.
”Pembangunan infrastruktur jalan memang membutuhkan dana yang besar, sehingga akan terasa berat apabila hanya mengandalkan sumber dana dari APBD. Terlebih setelah adanya pandemi Covid-19, ditambah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan sebentar lagi akan menyelenggarakan Pilkada,” tandasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo Suranto menjelaskan proses peningkatan status kedua jalan itu berawal pada Perubahan Anggaran Tahun 2019. Pihaknya mendapat tugas untuk melaksanakan Apraisal Pengadaan Tanah Untuk Jalan di Ruas Jalan Mranti-Bulus serta Jalan Desa Karangrejo.
Khusus di kelurahan Mranti, selama ini jalan yang ada digunakan untuk aktivitas truk sampah menuju ke TPA Jetis, Kecamatan Loano. Selain itu juga untuk mendukung wisata religi ke makam Cokronegoro I serta adanya pondok pesantren yang memiliki santri cukup banyak.
“Hal itu mengakibatkan kapasitas ruas jalan Mranti–Bulus sudah tidak sesuai, terutama ketika kendaraan roda 4 (lebih) berpapasan,” kata Suranto.
Sedangkan untuk wilayah Desa Karangrejo, dengan terbangunnya jembatan Sejiwan dan jembatan Trirenggo, akses jalan masih sempit, tidak sebanding dengan peningkatan arus lalu lintas. Padahal ruas jalan tersebut memudahkan akses ke wilayah kecamatan Loano, Purworejo dan Kaligesing. (ndi)
Baca Berita Pantura