PURWOREJO, epurworejo.com – DPRD Kabupaten Purworejo menerima aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Purworejo terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Mini Zoo, Senin (27/7). Setelah menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Purworejo, massa mendatangi Gedung DPRD untuk meminta penjelasan mengenai langkah DPRD dalam mengawal penyelesaian kasus tersebut.
Dalam audiensi, perwakilan massa yang dipimpin Sukmakmun mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek Mini Zoo yang dibiayai dari APBD. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab dalam fungsi penganggaran sekaligus pengawasan sehingga dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara semestinya dapat dicegah sejak awal.
Massa juga meminta DPRD mendorong penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Mereka berharap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Sukmakmun mengusulkan agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji persoalan pembangunan Mini Zoo. Menurutnya, hasil kerja Pansus dapat menjadi rekomendasi bagi aparat penegak hukum sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo didampingi jajaran pimpinan dan anggota DPRD menegaskan bahwa DPRD menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin undang-undang.
Tunaryo menjelaskan, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan sejak insiden longsor yang merusak bangunan Mini Zoo pada November 2023. Saat itu komisi-komisi terkait turun langsung ke lokasi serta memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut untuk meminta penjelasan.
“Kami sudah melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangan DPRD. Setelah terjadi longsor, komisi-komisi turun ke lokasi dan memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan,” ujarnya.
Terkait usulan pembentukan Pansus, Tunaryo mengatakan mekanismenya tidak dapat diputuskan oleh pimpinan DPRD secara sepihak. Pembentukan Pansus harus diajukan melalui mekanisme yang berlaku, yakni atas usulan gabungan fraksi di DPRD.
Sementara mengenai tuntutan massa agar dilakukan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Mini Zoo, Tunaryo menegaskan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Soal penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga DPRD tidak bisa mengintervensi,” katanya.(*)








