Beri Sejumlah Catatan, Gabungan Fraksi DPRD Purworejo Setujui 3 Raperda untuk Dibahas Lebih Lanjut

PURWOREJO, epurworejo.com – Gabungan fraksi DPRD Kabupaten Purworejo menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Meski demikian, sejumlah catatan disampaikan agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.

Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRD Purworejo, Timbul Susilo, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (14/10/2026).

Tiga Raperda yang mendapat persetujuan untuk melanjutkan pembahasan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Kepariwisataan, serta Raperda tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Kontrakan.

Timbul mengatakan, ketiga rancangan regulasi tersebut penting untuk menjawab kebutuhan hukum sekaligus mengikuti dinamika pembangunan di Kabupaten Purworejo. Namun, pembahasannya perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan aspek hukum, kondisi sosial, dan kemampuan pelaksanaan di daerah.

“Secara umum, pembahasan ketiga Raperda hendaknya dilakukan secara cermat, terbuka, dan konstruktif dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kejelasan norma, kesesuaian kewenangan, harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, serta kemampuan pelaksanaan,” ujarnya.

Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang BPD, gabungan fraksi menilai perubahan regulasi perlu diarahkan untuk memperkuat peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi pengawasan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Kejelasan kewenangan dan hubungan kerja antara BPD dengan kepala desa juga menjadi perhatian untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun potensi konflik.

Selain itu, pengaturan mengenai keanggotaan, keterwakilan perempuan, masa keanggotaan, hak dan kesejahteraan anggota, pemberhentian, pendanaan, serta ketentuan peralihan perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Gabungan fraksi juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dasar hukum dan kemampuan keuangan desa dalam pengaturan tunjangan, dana operasional, serta jaminan sosial anggota BPD.

Pada Raperda Kepariwisataan, gabungan fraksi mendorong pengembangan sektor pariwisata yang mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Keterlibatan desa wisata, UMKM, pelaku usaha lokal, serta masyarakat di sekitar destinasi dinilai perlu dijamin agar manfaat ekonomi pariwisata tidak hanya dinikmati pemodal besar.

Selain itu, pengembangan pariwisata perlu memperhatikan perlindungan adat dan budaya, norma agama, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan.

Peningkatan akses jalan, fasilitas umum, kebersihan, sarana pendukung, dan promosi digital yang terpadu juga menjadi perhatian. Gabungan fraksi mendorong penyusunan peta jalan pariwisata yang memuat potensi dan keunikan destinasi, rencana pengembangan, dukungan infrastruktur, serta konektivitas dan fasilitas pendukung antardestinasi.

Baca Juga :  Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Antar Kecamatan di Wilayah Kemiri

Dengan perencanaan yang terintegrasi, pengembangan pariwisata diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Purworejo.

Sementara itu, terhadap Raperda Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Kontrakan, gabungan fraksi menilai diperlukan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban administrasi kependudukan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Mekanisme pendaftaran atau perizinan diharapkan mudah, cepat, dan transparan sehingga tidak memberatkan pemilik usaha kecil. Di sisi lain, pemilik atau pengelola tetap wajib menjaga ketertiban lingkungan serta memenuhi ketentuan pendataan dan pelaporan penghuni.

Gabungan fraksi juga menyoroti perlunya pengawasan terpadu dan layanan pengaduan masyarakat yang aktif serta mampu menindaklanjuti laporan secara cepat.

Ketentuan sanksi perlu dirumuskan secara jelas, adil, proporsional, dan bertahap, termasuk terhadap penyalahgunaan tempat untuk tindakan asusila atau tindak kriminalitas. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan evaluasi serta perlindungan data pribadi.

Selain itu, cakupan pengaturan perlu dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapannya terhadap asrama pelajar, mahasiswa, dan karyawan. Hubungan aturan tersebut dengan potensi pajak atau retribusi daerah juga perlu diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku tanpa mematikan usaha mikro atau membebani pemilik hunian berskala kecil.

Gabungan fraksi menilai pembinaan dan sosialisasi perlu diutamakan, disertai pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan.

Timbul menegaskan, seluruh catatan tersebut perlu menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan agar setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang kuat, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap rumusan harus proporsional, tidak menimbulkan beban yang tidak perlu, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Purworejo,” tegasnya.

Dengan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan, ketiga Raperda tersebut diharapkan dapat disempurnakan menjadi peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Gabungan fraksi berharap proses pembahasan dapat berlangsung secara terbuka dan konstruktif sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan desa, pengembangan pariwisata, serta pengelolaan rumah kos dan kontrakan yang lebih tertib di Kabupaten Purworejo.(*)