Post ADS 1

Dokumen Persyaratan Memenuhi Syarat, Masyarakat Bisa Cermati Visi Misi Paslon Bupati Purworejo

kpu purworejo
Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo

PURWOREJO, epurworejo.com – KPU Kabupaten Purworejo menyatakan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Yophi Prabowo, S.H. dan Lukman Hakim, S.Sos., M.Si. serta Yuli Hastuti, S.H. dan Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si. memenuhi syarat administrasi untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Purworejo Tahun 2024.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Purworejo melakukan proses penelitian administrasi setelah perbaikan dengan diawasi Bawaslu Purworejo.

Selanjutnya, hasil penelitian administrasi itu akan diumumkan kepada masyarakat melalui kanal media sosial dan website KPU Purworejo. KPU Purworejo juga akan menerima masuka dan tanggapan masyarakat terkait dokumen persyaratan calon.

“Masa tanggapan masyarakat itu dimulai pada tanggal 15 September dan berakhir 18 September 2024,” kata Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo.

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan secara daring dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, tanggapan juga dapat disampaikan secara luring di Kantor KPU Kabupaten Purworejo, Jalan Urip Sumoharjo 6 Purworejo.

Baca Juga :  Warga Kalisemo dan Mudalrejo Terhubung Berkat Pembangunan Jembatan Kalisemo

Untuk tanggapan luring, kata Jarot, diperlukan dokumen formulir yang dapat diunduh melalui tautan bit.ly/tanggapanpilkadapurworejo. Tanggapan dapat berbentuk dukungan atas calon atau memberi masukan terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana, dan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

“Pihak yang memberikan tanggapan secara daring atau luring, wajib mengunggah atau menyerahkan fotokopi KTP-el. KPU Purworejo akan mengklarifikasi tanggapan itu mulai 18 hingga 21 September 2024,” ungkapnya.

Selain itu, KPU Purworejo juga mempublikasikan tautan bit.ly/visimisipaslonpurworejo yang berisi visi, misi, dan program dari pasangan calon.

“Regulasi memerintahkan KPU mempublikasikan dokumen visi misi dengan tujuan mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024,” tegasnya.(*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed