PURWOREJO, epurworejo.com– Polres Purworejo melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 443,9 gram, Senin (30/9/2024). Barang bukti itu
berasal dari kasus penangkapan tersangka Marwan Muntari alias Beruk bin Mungin.
Penangkapan tersangka Marwan dilakukan dipinggir jalan di perempatan Lampu Merah, Desa Condongsari, RT 06 RW 03, Kecamatan Banyuurip, tepatnya pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli mencurigai tindakan tersangka yang tampak gelisah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti jenis shabu yang disimpan dalam kemasan tersembunyi.
Menurut tersangka, narkoba tersebut baru saja diambilnya dari daerah Solo yang rencana akan di bawa pulang dan diedarkan di daerah Kebumen.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy bagus Sumantri SIK, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap gram narkoba yang berhasil kami musnahkan adalah langkah maju dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air, dicampur dengan deterjen kemudian diblender dan dibuang kedalam kloset.
Kegiatan juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Purworejo, Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo, Rutan Kabupaten Purworejo, tersangka Marwan Muntari alias Beruk dan Penasehat Hukum Tersangka.
Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres Purworejo berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang ini.*
Baca Berita Pantura

