PURWOREJO-Malang benar nasib AS (46) warga Kelurahan Semawung Kembaran, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo. Dirinya tidak menyangka akan ditemui Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo di rumahnya saat tengah mengutak-atik angka pada Kamis (7/3/2024).
Tidak sekedar menemui, petugas yang datang tersebut membawanya ke Polres Purworejo untuk diamankan. Penangkapan itu amat beralasan karena dirinya melakukan tindak pidana perjudian dengan memasang taruhan jenis togel.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP didampingi Waka Polres Kompol Fadli SH SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan awal penangkapan pelaku berasal dari laporan warga.
“Berawal dari laporan seorang warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Semawung Kembaran,” kata Kapolres Purworejo, Rabu (4/3/2024).
Baca Juga : Ribuan Petasan Siap Ledak Dimusnahkan Polres Purworejo
Benar saja, saat tim rurun ke lapangan dan melakukan penyelidikan, mendapati pria berinisial AS tengah melakukan perjudian jenis togel.
“Penangpakan pelaku dilakukan sekitar pukul 21.30 wib saat itu pelaku sedang asik memasang taruhan judi togel secara online menggunakan saldo uang di rumah pelaku,” jelas Kapolres.
Selanjutnya pelaku AS diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti antara lain Uang tunai sebesar Rp 26.000, 2 lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 buah kartu ATM BRI milik tersangka dan 1 buah Handphone merk Redmi Go warna hitam.
“Kami himbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” kata Kapolres. (ndi)