Post ADS 1

Dikeroyok dan Disekap, Warga Ngombol Mengadu ke Polres Purworejo

Korban pengeroyokan
Korban menunjukkan bekas luka di bagian kepalanya.

PURWOREJO, epurworejo.com – Gilang Dewangga Putra (22) warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Ngombol, Purworejo mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan terhadap dirinya ke Satreskrim Polres Purworejo, Rabu (6/11/2024).

Laporan itu diterima Satreskrim Polres Purworejo dan diterbitkan surat pengaduan bernomor : TPSP/112/XI/Satreskrim tertanggal 6 Nopember 2024.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Dalam surat aduan tertulis, bahwa yang bersangkutan datang ke Kantor Satreskrim Polres Purworejo, dengan maksud mengadukan dugaan Tindak Pidana pengeroyokan yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 kurang lebih pukul 21.00 WIB di angkringan dekat balai desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi dan di kos-kosan Pak Slamet di Desa Grantung, Kecamatan Bayan.

Gilang sendiri mengungkalkan selain menjadi korban dan penganiayaan, dirinya juga sempat disekap bersama pacarnya. Dirinya akhirnya dilepaskan keesokan harinya. Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami luka parah di wajah dan kepala.

“Pelakunya lebih dari lima orang, dan ada yang saya kenal,” kata Gilang.

Dari pengakuan Gilang, sebelum penganiayaan pada Jum’at (1/11/2024) tersebut, seminggu sebelumnya dia juga sempat dianiaya salah satu pelaku di lokasi yang sama di Grantung. Namun pada penganiayaan yang kedua ini ternyata lebih parah, karena dia dikeroyok dan sempat dipukul pakai botol.

Baca Juga :  Hendak Laporkan Penipuan Calo Perbankan, Warga Plaosan Diintimidasi Preman

Gilang tak tahu pasti apa yang menjadi penyebab dia dianiaya. Namun dia menduga, penganiayaan tersebut ada kaitannya dengan jual beli motor, dimana dia menjadi perantaranya.

“Saya menjadi perantara jual beli motor laku Rp 9,5 juta, yang ternyata motor tersebut adalah hasil curian dan saya tak mengetahuinya karena saat itu ada STNK-nya. Pelaku sudah ditangkap polisi beserta barang bukti motor tersebut,” jelas Gilang, sambil menunjukkan luka-luka yang dialaminya.

Menurut Gilang, si pembeli motor tersebut minta bantuan ke teman-temannya, meminta pertanggungjawaban dirinya untuk mengembalikan uang tersebut. Karena setelah kasus tersebut, motor Vario 160 disita polisi sebagai barang bukti.

Tak terima atas penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya, Gilang akhirnya melaporkannya ke polisi dengan disertai bukti visum dari RS. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed