Post ADS 1

Polres Purworejo Tangkap Pelaku Tindak Premanisme di PT Arami Jaya

PURWOREJO, epurworejo.com – Polres Purworejo menangkap seorang pria berinisial YS (35), warga Dusun Patokrejo, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, setelah melakukan tindak permanisme berupa aksi perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di PT Arami Jaya.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti SH MAP, bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno SH MH, saat press release pada Rabu (19/03/2025) siang menyampaikan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 00.51 WIB di PT Arami Jaya yang berlokasi di Jalan Daendels, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Pelaku datang ke lokasi dengan maksud meminta pekerjaan. Namun, karena waktu sudah larut malam, petugas keamanan meminta pelaku untuk kembali keesokan harinya. Tidak terima dengan penolakan tersebut, YS justru marah dan melakukan aksi perusakan dengan merusak kaca mobil Toyota Kijang Innova milik perusahaan.

Baca Juga :  Berantas Peredaran Narkoba, Polres Purworejo Musnahkan Barang Bukti Shabu

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Pelaku juga mengancam akan membunuh petugas keamanan sambil mengayunkan golok yang dibawanya. Beruntung, petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, aparat Polres Purworejo berhasil mengamankan YS di lokasi kejadian.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Kabupaten Purworejo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mengalami kerusakan, pecahan kaca kantor dan pos satpam PT Arami Jaya, serta satu bilah golok dapur stainless steel yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman,” jelas AKP Catur.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed