Ditjen AHU Buka Layanan Perseroan Perorangan di Purworejo Expo 2024

ditjen ahu purworejo expo 2024
KONSULTASI : Masyarakat memanfaatkan layanan konsultasi yang diberikan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di ajang Purworejo Expo 2024.

PURWOREJO-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka layanan di kota Purworejo. Hadirnya layanan Ditjen AHU di Purworejo sebagai bentuk partisipasi dalam rangka Hari Jadi kota Purworejo Ke 193 tahun yang digelar pada tanggal 1–5 Maret 2024 di Kawasan Pendopo, Art Center dan Jalan RAA Tjokronegoro Purworejo dengan tema UMKM Berjaya, Tonggak Ekonomi Nasional.

Momentum itu dimanfatkan oleh Ditjen AHU untuk memberikan layanan dan konsultasi secara langsung kepada masyarakat luas di kota Purworejo dan sekitarnya.

“Dalam expo ini Ditjen AHU membuka layanan pendirian Perseroan Perorangan dan konsultasi seputar layanan Ditjen AHU,” kata Analis Hukum Ditjen AHU Meisura Dwini Girsang, di Purworejo, Jumat (1/3/2024).

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Meisura menjelaskan selama di Expo Purworejo 2024, Ditjen AHU akan fokus melayani pendaftaran dan pendirian perseroan perorangan atau kerap disebut PT Perorangan (PTP). Dirinya menyebut, PTP merupakan entitas baru layanan badan usaha yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka memberikan perlindungan usaha bagi pelaku UMKM untuk memperkuat UMKM sebagai pilar penyangga perekonomian nasional.

“PTP sebagai Entitas baru badan usaha untuk mendorong pelaku UMKM di Purworejo dan sekitarnya agar usahanya terlindungi oleh undang-undang,” tambahnya.

Dia menuturkan, jika pelaku UMKM ingin mendaftarkan usahanya menjadi berbadan usaha Perseroan perorangan pelaku UMKM cukup menyiapkan KTP dan NPWP serta email aktif dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp.50.000.

“Cukup Rp 50.000 pelaku usaha bisa langsung jadi direktur, dan selama pameran kami memberikan gratis voucher PNBP,’ tuturnya.

Mudahnya mendirikan Perseroan Perorangan adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam mendorong perekonomian masyarakat dan mendorong UMKM naik kelas. Selain itu, persyaratan yang disyaratkan dalam pendirian PTP cukup mudah diantaranya PTP tidak perlu banyak direksi, cukup didirikan oleh satu orang dan tanpa besaran modal minimal selama memenuhi kriteria UMKM.

Baca Juga :  Ikhtiar Mandi dan Minum Rebusan Air Sendang Nyai Beser, Gunungwangi Diyakini Bisa Dikaruniai Momongan

“Perseroan Perorangan tanpa besaran modal minimal, jadi pendiri bisa menentukan langsung besaran modalnya saat mendaftarkan dan tidak perlu banyak direksi cukup satu orang bisa mendirikan PT sekaligus pendiri jadi direkturnya,” ucapnya.

Meisura menyebut, entitas badan usaha PTP sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu, memudahkan masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk membuka usaha baru yang dilindungi oleh undang-undang.

“Saat ini regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas oleh pemerintah, sebagai bukti kongkrit mendirikan PTP cukup membawa KTP dan NPWP saja,” ujarnya.

Berikut beberapa kelebihan Perseroan Perorangan:

  • Mendapatkan kepastian status badan hukum;
  • Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan
  • PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
  • Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
  • Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
  • Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
  • Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
  • One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
  • Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM

Saat ditanya awak media di Purworejo kemungkinan PTP dapat berubah status menjadi Persekutuan Modal, Meisura menjelaskan, PTP bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal (Perseroan Terbatas) apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMKM.

“Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan harus melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik ke Ditjen AHU,” tambahnya. (ndi)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *