Kabulkan Permohonan Pemohon, PN Purworejo Terima Konsinyasi UGR Bendungan Bener

SIDANG : Sidang pengajuan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi (UGR) Bendungan Bener Purworejo di PN Purworejo.

PURWOREJO- Meski mendapat penolakan warga, Pengadilan Negeri (PN) Purworejo tetap mengabulkan permohonan pemohon atas pengajuan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi (UGR) Bendungan Bener Purworejo.

Penetapan itu didasarkan atas sidang putusan yang dilaksanakan selama 2 hari, Senin-Selasa (3-4/6/2024) di PN Purworejo.

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Purnomo Hadiyarto SH, memutuskan, menetapkan dan mengabulkan permohonan pemohon.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Kedua menyatakan sah menerima penitipan uang ganti kerugian milik 3 warga Desa Wadas yang sampai saat ini masih menolak adanya tambang batuan andesit.

Ketiga memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Purworejo kelas 1B untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada termohon.

“Keempat, membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” kata Purnomo Hadiyarto saat membacakan penetapan, Selasa (4/6).

Dari hasil putusan itu, tiga warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, tetap kompak menolak mekanisme konsinyasi.

Penolakan itu disampaikan secara tegas oleh Dhanil Al Ghifary selaku kuasa hukum tiga warga tersebut yang statusnya juga sebagai termohon dalam sidang.

Dhanil mengungkapkan bahwa mekanisme konsinyasi tidak bisa dilaksanakan karena cacat hukum. Pihaknya akan bermusyawarah lagi soal langkah ke depan yang akan diambil oleh warga.

Disampaikan, sejak awal, warga tidak menolak nominal ganti rugi melainkan menolak aktivitas pertambangan di Desa Wadas karena merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup warga.

Baca Juga :  Peran Media Sosial Tidak Bisa Dipandang Remeh

“Mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, konsinyasi hanya bisa diterapkan jika pemilik tanah menolak besaran uang ganti rugi, pihak yang berhak tidak diketahui keberadaanya, dan tanah sedang menjadi obyek perkara di pengadilan, disita pemerintah, dan jadi jaminan bank,” jelas Dhanil.

Sementara itu, Pelaksana Teknik PPK Pengadaan Tanah BBWSSO, Yura Suryandari, menyebut pihaknya hanya menitipkan uang tersebut kepada pengadilan. Jadi dalam sidang kali ini menurutnya tidak ada menang dan kalah.

“Lima bidang milik tiga warga, totalnya sekitar Rp 7,9 miliar. Kami hanya sebatas menitipkan saja. Monggo mau diambil sewaktu-waktu bisa, uang tidak berkurang dan tidak berlebih,” terangnya.

Dalam sidang diketahui bahwa pihak BBWSSO sebagai pemohon menitipkan uang ganti kerugian 5 bidang tanah milik 3 warga atau termohon di Pengadilan Negeri Purworejo.

Adapun rincian kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi dari 3 termohon yakni, atas nama Ribut dengan luas 1.999 meter persegi dengan nilai Rp 1,4 miliar, atas nama Ngatirin luas 1.538 meter persegi dengan nilai Rp 1,2 miliar dan Priyanggodo pemilik 3 bidang tanah dengan luas total 7.248 meter persegi dengan nilai total sekitar Rp 5,3 miliar.(ndi)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *