Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1

Karena Pil, BR Harus Berlebaran di Tahanan

obat terlarang
OBAT : Kapolres Purworejo AKP Eko Sunaryo didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memberikan penjelasan terkait penangkapan terhadap pemuda yang tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil.

PURWOREJO-BR (25) warga Kecamatan Purwodadi Purworejo dipastikan tidak bisa berlebaran bersama keluarga dan saudaranya dalam Lebaran 2024 ini. Dirinya terpaksa menghabiskan waktu indah itu dibalik jeruji besi Polres Purworejo.

Betapa tidak, akibat kepemilikan obat terlarang jenis pil tanpa hak, dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dirinya terjerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 Dan Ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang mana Setiap Orang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memproduksi Atau Mengedarkan, Menyimpan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standart Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat / Kemanfaatan Dan Mutu dan terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut mengatakan jika pelaku atau BR ditangkap di daerah Kecamatan Banyuurip oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Purworejo.

Baca Juga : Ribuan Petasan Siap Ledak Dimusnahkan Polres Purworejo

“Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Banyuurip tepatnya di pinggir jalan ikut Desa Pakisrejo Rt 01 Rw 02, Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo,” kata Kapolres Purworejo, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga :  Susun Calender of Event Purworejo 2025, Masyarakat Diajak Turut Aktif

Kapolres menceritakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 akan ada transaksi pengedaran obat terlarang.

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo melakukan pemantauan dan kurang lebih pukul 00.15 Wib menjumpai seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil, kemudian tim melakukan pengeledahan pada pelaku “BR” yang disaksikan oleh Muhammad Irvan dan Nico Nur. Dan didapati bahwa pelaku membawa sejumlah barang bukti obat terlarang.

Yang rencananya obat terlarang tersebut melalui petunjuk dari chat whatsapp pelaku akan diedarkan pada seorang warga dengan nama kontak “Jabrik Ptrh”.

“Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y @10 butir jumlah total 20 butir, 1 buah bungkus rokok merk WIN, 1 buah tas slempang warna hitam merk ANTARESTAR, 1 buah handphone merk OPPO A74 berwarna biru, jelas Eko Sunaryo. (ndi)

Post ADS 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *