PURWOREJO-Kawanan pencuri spesialis hewan ternak khususnya kambing berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Purworejo. Tidak saja di wilayah Purworejo, mereka juga melakukan aksinya di Sleman DIY dan juga wilayah Kebumen.
Tercatat ada tiga orang pelaku yang diamankan petugas yakni Sarwono (38) warga Desa Bedono Kluwung Kecamatan Kemiri, Purworejo, Amran (26) warga Desa Kedung Pomahan Kulon Kecamatan Kemiri, Purwroejo, dan Boim (38) warga Desa Samping Kecamatan Kemiri, Purworejo. Petugas masih memburu satu orang lagi yang saat ini masih dinyatakan buron.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan tindak pencurian ini mencuat beberapa waktu lalu. Ada banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke pihaknya sehingga dirinya memberikan atensi khusus untuk pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga : Gelap Mata, Motor Tetanggapun Diembat
“Kejadian terakhir yang dilaporkan ke Polisi terjadi di Desa Kaliwatukranggan Kecamtan Butuh, atas nama Suwito (52) yang kehilangan 2 ekor kambingnya pada 3 Mei 2024 lalu sekitar pukul 03.00 wib,” kata Kapolres Eko Sunaryo, Senin (13/5/2024).
Dari keterangan Suwito, jelas Kapolres, saat itu korban tengah beristirahat dimana sekitar 03.00 mendengar suara asing yang diikuti suara kambing. Karena curiga, korban keluar rumah untuk mengecek kandang kambing yang berada di samping rumahnya.
“Menurut keterangan korban, pada saat kejadian korban melihat mobil jenis mini bus warna putih yang diduga membawa kambingnya sedang melaju ke arah selatan sudah berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya pelapor memberitahu saksi Untung yang pada saat itu sedang mancing di dekat lokasi kejadian, namun kehilangan jejak pelaku,” jelas Kapolres.
Setelah mendapat laporan, Tim Reskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui sebanyak empat orang menjadi pelaku dalam pencurian tersebut.
Dari ketiga pelaku yang berkerja sebagai petani, dalam melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing. Boim bertugas menuntun kambing dari kandang ke mobil, Sarwono bertugas mengambil kambing dari kandang dengan cara membekam mulut kambing dan Amran bertugas sebagai driver mobil.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan modal menyewa mobil dan jalan-jalan mencari sasaran di desa-desa, selanjutnya pada malam hari kelompok pelaku tersabut melakukan aksi pencurian ternak kambing,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyidikan ternyata kelompok pencuri ternak tersebut telah melakukan beberapa pencurian kambing sebanyak 24 ekor di 12 TKP berbeda yakni Sleman DIY, Desa Kaliwatu Kranggan-Butuh, Desa Wanurejo-Kemiri, Desa Kalimeneng-Kemiri, Desa Kroyo-Kemiri, Desa Samping-Kemiri, Desa Wonosuko-Kemiri, Desa Kedungpomahan-Kemiri, Desa Clapar Kidul-Kemiri, Desa Rowobayen-Kemiri, Desa Pekem-Gebang dan Daerah Mirit Kebumen.
Dari keterangan para pelaku hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar hutang dan untuk berfoya-foya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa bukti antara lain satu unit mobil merek Daihatsu Xenia Nopol AA-1663-DL warna putih, satu unit mobil merek Toyota Avanza Nopol AA-1768-SL warna abu–abu, satu buah terpal dan uang tunai Rp.700.000.
Akibat dari tindakan kriminalnya pelaku dipersangkakan atas tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 1, 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (ndi)