164 Bacaleg Purworejo Tidak Memenuhi Syarat

kpu purworejo
Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim.

PURWOREJO-Ratusan bakal calon legislatif di Kabupaten Purworejo berguguran dalam verifikasi administrasi atau Vermin yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka tak lolos untuk masuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang akan bertarung pada Pemilu serentak pada Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim menjelaskan dari 627 Bacaleg diajukan partai politik, hanya 463 orang yang memenuhi syarat. Sebanyak 164 Bacaleg tidak memenuhi syarat atau TMS karena persoalan dokumen persyaratan

“Yang tidak memenuhi syarat masalahnya bervariasi, yang jelas dokumen tidak lengkap dari awal hingga masa pencermatan. Untuk DCS sudah kami tetapkan dalam pleno. Selanjutnya kami pun umumkan melalui media cetak, elektronik serta papan pengumuman,” kata Dulrokhim, kepada Metrotimes di kantornya, Selasa (22/8/2023).

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Saat ini, DCS yang telah ditetapkan KPU memasuki tahapan pencermatan dan tanggapan masyarakat. Tahapan ini akan berlangsung selama sembilan hari sejak 19 hingga 28 Agustus 2023.

Baca Juga :  Pengenaan Pakaian Adat Warnai Hardiknas MI Azzahra

“Sepanjang tidak ada masalah, semisal tidak meninggal dunia atau berdasarkan tanggapan masyarakat dan tidak terbukti ada pemalsuan dokumen maka mereka bisa lanjut ketahapan berikutnya. Sebaliknya, kalau terbukti ada pemalsuan maka bisa gugur dan masuk dalam daftar TMS,” ujar Dul.

Dulrokhim mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pencermatan DCS. Masa pencermatan dan tanggapan masyarakat berlangsung cukup panjang yakni sembilan hari hingga 28 Agustus.

“Silahkan beri masukan melalui KPU untuk seluruh Bacaleg yang masuk dalam DCS. Kalau semisal ada ditemukan pemalsuan dokumen laporkan dan bawa buktinya,” imbaunya.(nif)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *