PURWOREJO- Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo membongkar lapak pedagang durian di jalan Ahmad Yani Purworejo.
Hal dilakukan sebagai upaya penertiban, lantaran kawasan itu bukan merupakan zona Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sebelumnya Sarpol PP telah berupaya memberi peringatan kepada pedagang namun hal itu tidak dihiraukan.
Sedikitnya 11 anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo dipimpin langsung oleh Kasi Binwasluh, melakukan pembongkaran lapak tersebut.
“Sudah berulang kali diberi peringatan untuk segera membongkar dan meninggalkan lokasi, namun mereka tetap berjualan, terpaksa kita tindak,” ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, Rabu (3/7/2024).
Disampaikan, penindakan itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 tahun 2020 perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Budi menambahkan, dihari yang sama, Bidang Gakda seksi Binwasluh juga melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan pada pemilik peternakan ayam petelur dan unggas bebek di wilayah Kecamatan Kemiri.
“Ada dua lokasi pengawasan dan pembinaan yakni kandang ayam petelur di Desa Loning, Kemiri dan kandang unggas atau bebek di Desa Rebug,” kata Budi Wibowo.*