PURWOREJO-Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melakukan penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tempat mereka bertugas. Mereka telah melakukan penempelan pada Minggu (18/8/2024).
Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Suwardiyo mengungkapkan daftar yang ditempel akan berlaku hingga selasa (27/8/2024). DPS itu sendiri berisikan nama-nama pemilik suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini.
“PPS kita minta untuk menempelkan di tempat-tempat strategis di lokasi TPS (tempat pemungutan suara) atau di balai desa/kelurahan masing-masing,” kata Suwardiyo, Selasa (20/8/2024).
Baca Berita Pantura
Pihaknya berharap keberadaan itu dicermati oleh masyarakat. Dan jika ada warga yang sudah memehuhi syarat tapi belum masuk dalam DPS, untuk segera mendatangi PPS dan mengisi form tanggapan masyarakat.
“Saat mengisi form tanggapan masyarakat ini harus menunjukkan KTP atau KK atau IKD (identitas kependudukan digital),” tambahnya.
Untuk pengecekan nama sudah terdaftar atau belum, warga masyarakat juga bisa melihat daftarnya melalui cekdptonline.kpu.o.id .
Suwardiyo juga meminta bagi para pemilih pemula yang belum memilliki KTP-El untuk segera mengambil di Kantor Disdukcapil. Demikian halnya dengan warga yang belum melakukan perekaman e-ktp untuk bisa melakukan perekaman.
Terpisah, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengajak masyarakat untuk melakukan pencermatan terhadap DPS yang ada. Jika mendapatkan pemilihan yang memenuhi syarat dan belum terdaftar sebagai pemilih untuk melaporkan ke Bawaslu.
“Juga apabila menemukan pemilihan tidak memenuhi syarat tapi terdaftar sebagai pemilih, segera laporkan ke Bawaslu. Nanti akan ditindaklanjuti Bawaslu,” kata Purnomosidi. (*)
Baca Berita Pantura