Post ADS 1

Modus Jasa Pemeriksaan Mata, Warga Banyuurip Cabuli Gadis Dibawah Umur

PURWOREJO, epurworejo.com –Polres Purworejo menangkap seorang pria berinisial MR (18), warga Kecamatan Banyuurip, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Kaligesing.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di dalam rumah milik Kartika Fitriawati yang berlokasi di Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti SH MAP bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno SH MH, menyampaikan pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata, Senin (17/03/2025) siang.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Lanjutnya, saat korban menyambut pelaku, ia kemudian membujuk korban untuk tidur telentang dengan alasan bahwa cara tersebut dapat membantu mengetahui kondisi mata yang rabun.

Baca Juga :  Ribuan Biji Mercon Siap Diledakkan Diamankan Petugas

“Namun, setelah korban menurut, pelaku justru melakukan tindakan cabul dengan menduduki tubuh korban dan meremas bagian sensitifnya,” ucapnya.

Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama di Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta alat pemeriksaan mata yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed