PURWOREJO, epurworejo.com – Warga Kabupaten Purworejo yang merasa masuk dalam pemeringkatan desil yang tidak sesuai kondisi ekonomi atau mengalami persoalan terkait bantuan sosial (bansos) diminta tidak tinggal diam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo membuka ruang pengaduan dan mendorong masyarakat aktif melaporkan persoalan tersebut.
Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, masyarakat perlu terlebih dahulu mengecek status desilnya melalui laman resmi Kementerian Sosial. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman Cek Bansos Kemensos.
“Silakan masukkan di cekbansos.kemensos.go.id, dicek apakah saya atau Anda masuk di desil 1–5 atau 6–10,” kata Dion saat ditemui di kantornya, Selasa (8/9).
Menurut dia, warga yang merasa kondisi ekonominya masuk kategori masyarakat miskin namun tercatat dalam desil 6–10 dapat menyampaikan pengaduan. Hal serupa berlaku bagi warga yang merasa berhak mendapatkan program intervensi pemerintah tetapi justru tidak menerima bantuan.
Dion mengatakan, pengaduan dapat dilakukan melalui jalur yang tersedia di tingkat pusat maupun daerah. Khusus masyarakat Purworejo, pihaknya mengimbau agar pengaduan disampaikan melalui pemerintah daerah sehingga dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data. Pengaduan bisa dilakukan secara online melalui website https://aduanv2.purworejokab.go.id/pengaduan/login, atau secara offline melalui pendamping desa hingga pemerintah desa.
“Apabila Anda merasa masih berhak mendapatkan intervensi program pengentasan kemiskinan atau dapat dikategorikan sebagai masyarakat miskin tetapi berada di desil 6–10, segera lakukan pelaporan,” tegasnya.
Tak hanya persoalan desil, Pemkab juga menyoroti mekanisme penghentian bantuan bagi warga yang oleh sistem nasional diduga terkait dengan aliran dana judi online (judol).
Dion menjelaskan, secara sistem nasional, masyarakat yang terindikasi terlibat dalam aliran dana judi online dapat dikeluarkan dari daftar penerima manfaat. Namun, warga yang merasa tidak terlibat tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun mengajukan pengaduan.
“Yang merasa tidak terlibat dengan perjudian online bisa melakukan pengaduan,” ujarnya.
Menurut Dion, mekanisme pengaduan tersebut pada prinsipnya sama dengan pengaduan terkait ketidaksesuaian data desil. Masyarakat diminta aktif memeriksa statusnya dan tidak ragu melaporkan apabila terdapat kesalahan data.
Pemkab Purworejo sendiri tengah menyiapkan langkah pemutakhiran data dengan melibatkan pemerintah desa. Operator desa nantinya akan dilibatkan untuk menyisir data masyarakat yang masuk kategori anomali.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkecil kesalahan data sekaligus memastikan program bantuan sosial dan berbagai program pengentasan kemiskinan lebih tepat sasaran.
“Pelaporan ini bisa dilakukan di tingkat pusat maupun daerah. Kami mengimbau masyarakat Purworejo untuk aktif mengecek dan melakukan pelaporan apabila merasa datanya tidak sesuai,” ungkap Dion. (*)








