Post ADS 1

Pituruh siap akomodir Surat Pindah Memilih Melalui Posko DPTb

PPK pituruh

PITURUH, epurworejo.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pituruh memastikan bahwa pemilih yang ingin mengurus surat pindah memilih (DPTb) dalam Pilkada serentak 2024 telah mulai diakomodir.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa warga yang tidak berada di lokasi sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada hari pencoblosan tetap dapat menggunakan hak suaranya.

PPK Pituruh mengadakan Rapat Koordinasi bersama Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kecamatan Pituruh yang diadakan di Aula Kecamatan Pituruh pada hari Jumat (11/10/2024).

Ketua PPK Pituruh Agus Suparmin, menjelaskan bahwa kini tengah menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang khusus untuk pemilih yang akan berpindah tempat saat pencoblosan. Ia menghimbau masyarakat yang berkepentingan untuk segera berkonsultasi dengan jajaran KPU di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami membuka ruang melalui posko DPTb ditingkat PPS memberikan ruang bagi warga yang dipastikan tidak bisa berada di daerah DPT-nya pada hari pencoblosan. Untuk itu, kami menggunakan mekanisme surat pindah memilih agar tetap bisa berpartisipasi,” ujar Agus, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga :  Wabup Buka Rapimda Pemuda Katolik Komda Jateng

Agus menambahkan bahwa pelayanan untuk pengurusan surat pindah memilih dapat dilakukan di PPS di setiap Desa atau bisa juga langsung di kantor Sekretariat PPK Kecamatan Pituruh, atau langsung ke kantor KPU Kabupaten Purworejo. Dengan demikian, pemilih yang berada di luar daerah pada hari pemilihan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Proses DPTB mulai 16 September hingga H -30 dan H-7 untuk kategori tertentu bagi masyarakat bisa mengurus DPTb tersebut di PPS atau PPK,”ujar Subur selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi. (*)

Post ADS 1