Post ADS 1 Post ADS 1

Ribuan Bidang Tanah di Desa Pekutan Telah Bersertifikat

pekutan
KETERANGAN : Kepala Desa Pekutan Fajar bersama ketua PTSL Tugino didampingi kuasa hukum, Agus Triatmoko saat memberikan keterangan tentang kegiatan PTSL.
Post ADS 1

BAYAN-Sedikitnya 1.120 bidang tanah di Desa Pekutan Kecamatan Bayan Purworejo telah resmi bersertifikat. Ini merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Kepala Desa Pekutan Bayan, Fajar Basuki mengatakan proses pendaftaran tanah telah berlangsung selama satu tahun tersebut memperoleh dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah. Progam ini dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Dengan terbitnya sertifikat tanah, pemilik tanah di Desa Pekutan kini memiliki dokumen resmi yang menguatkan hak tanah kepemilikan mereka.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Baca Juga : Warga Seputar Jrakah Bayan Dapat Pelatihan Menjahit

“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang terlibat dalam pelaksanaan program PTSL di wilayah Desa Pekutan,” kata Fajar Basuki didampingi Ketua Panitia PTSL Tugino dan kuasa hukum Agus Triatmoko, Selasa (2/4/2024).

Dikatakan, penyertifikatan masalah itu menjadi sebuah langkah besar di wilayahnya. Dan akan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembenahan administrasi pertanahan.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Polres Gelar Operasi Keselamatan Candi 2024

Lebih jauh dikatakan, pihaknya mengikuti aturan yang tertera dalam Perdes nomor 3 tahun 2023 tentang PTSL. Selain itu ia juga berpedoman pada surat edaran Bupati Purworejo.

“Untuk biaya sudah kita sepakati bersama warga sebesar Rp 600.000, dana tersebut digunakan untuk keperluan Pra PTSL dan PTSL,” tutur Fajar.

Sementara, dengan tersedianya sertifikat tanah, diharapkan akan tercipta stabilitas ekonomi yang lebih baik di Desa Pekutan. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mendorong investasi dan pembangunan di sektor pertanian dan perdesaan, yang menjadi pilar utama perekonomian lokal.

Program PTSL di Desa Pekutan, Kecamatan Bayan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal kepemilikan tanah.

“Tentunya langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah-wilayah lain dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui pembenahan administrasi pertanahan,” tandas Fajar. (ndi)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *