PURWOREJO, epurworejo.com – Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Kabupaten Purworejo membahas hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo.
Pembahasan tersebut berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis (10/9/2026), dan dipimpin Ketua Pansus XII, Awan Yoga Kurniawan.
Awan Yoga mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil harmonisasi Raperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi dalam rancangan perubahan perda agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini membahas tentang hasil harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Prinsipnya adalah menyelaraskan dan ada beberapa poin yang pada waktu itu belum terakomodir. Hari ini adalah menyempurnakan dari apa yang kemarin belum ada,” kata Awan Yoga.
Menurutnya, sejumlah poin yang sebelumnya belum masuk atau belum terakomodasi dalam pembahasan akan kembali disempurnakan melalui rapat Pansus XII. Langkah tersebut dilakukan agar Raperda yang nantinya ditetapkan dapat lebih komprehensif.
Dalam rapat tersebut, Pansus XII tidak hanya melibatkan anggota pansus. Sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait turut dihadirkan untuk memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Awan Yoga menyebut pihak yang hadir antara lain anggota Pansus XII, Perumda Air Minum Tirta Perwitasari, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, BPKAD khususnya bidang aset, serta BPPKAD.
“Yang kita hadirkan pasti dari anggota Pansus. Kemudian dari Perumda Air Minum Tirta Perwitasari sendiri, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, kemudian BPKAD dalam hal ini aset, kemudian BPPKAD,” jelasnya.
Ia berharap proses pembahasan dan penyempurnaan Raperda tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan hukum sekaligus mampu mendukung pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Perwitasari ke depan.
Pembahasan hasil harmonisasi ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tersebut masuk ke tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD Kabupaten Purworejo. (*)








