Pansus 8 DPRD Purworejo Bahas Pengelolaan Aset Daerah, Masuk Tahap Finalisasi

PURWOREJO, epurworejo.com – Pengelolaan barang milik daerah menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Purworejo. Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Purworejo yang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah memasuki tahap finalisasi.

Ketua Pansus 8 DPRD Purworejo, Hendro Susilo, mengatakan pembahasan Raperda tersebut diarahkan untuk memperjelas sejumlah ketentuan agar pengelolaan aset daerah ke depan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Hendro usai rapat Pansus di Gedung DPRD Purworejo, Jumat (4/9).

“Ada beberapa poin esensi yang kami coba clear and clean-kan supaya ke depan tidak ada dinamika terkait dengan pengelolaan maupun pemanfaatan barang milik daerah,” kata Hendro.

Selain itu, Pansus juga memberikan perhatian khusus terhadap asuransi dalam pemanfaatan aset daerah, terutama aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Hendro mengatakan, pengalaman terkait pengelolaan pasar menjadi salah satu pertimbangan Pansus untuk memperketat ketentuan mengenai perlindungan aset daerah.

“Karena kami sudah punya pengalaman yang kurang baik, kami hati-hati sekali kalau bicara asuransi berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah,” ujarnya.

Dalam Raperda tersebut, Pansus mendorong agar pihak mitra yang melakukan kerja sama pemanfaatan aset memiliki tanggung jawab terhadap asuransi sejak awal hingga berakhirnya masa kerja sama.

Dengan demikian, ketika kerja sama berakhir, aset milik Pemkab Purworejo diharapkan dapat dikembalikan dalam kondisi baik.

Baca Juga :  Standarisasi Pariwisata Ramah Muslim Jadi Strategi Tingkatkan Kunjungan Wisata

“Ketika nanti selesai kerja sama, Pemda harus menerima dalam keadaan yang baik,” tegasnya.

Tak hanya soal kendaraan pejabat dan asuransi, Pansus 8 turut menyoroti keberadaan Tim Penilai Daerah. Tim tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pemanfaatan aset daerah memiliki nilai ekonomi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tim penilai diharapkan diisi orang-orang yang memiliki kompetensi untuk menentukan nilai sewa maupun besaran kerja sama atas aset milik daerah.

Menurut Hendro, keberadaan tim tersebut akan membantu Pemkab Purworejo mengoptimalkan aset yang dimiliki sehingga tidak sekadar menjadi aset yang menganggur, tetapi mampu memberikan manfaat dan nilai tambah.

“Kami coba lebih spesifik agar pemanfaatan barang milik daerah ataupun aset daerah ini bisa maksimal dan tepat guna, bermanfaat untuk Pemda itu sendiri, dan yang paling utama untuk masyarakat Kabupaten Purworejo,” jelasnya.

Hendro menambahkan, pembahasan di tingkat Pansus telah selesai dan Raperda telah difinalisasi. Tahap berikutnya, Raperda akan dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mengakomodasi kemungkinan adanya penyesuaian.

Setelah proses evaluasi dan penyempurnaan selesai, Raperda akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Purworejo.

“Ketika memang paripurna sudah ada kesepakatan, antara Bupati dan DPRD, itu nanti sudah akan menjadi Perda Kabupaten Purworejo,” pungkas Hendro. (*)