PURWOREJO, epurworejo.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Purworejo kembali memasuki tahap penyempurnaan. Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Purworejo menemukan sejumlah ketentuan dalam draf sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Ketua Pansus 10 DPRD Purworejo, Awan Yoga Kurniawan, mengatakan penyempurnaan diperlukan karena draf Raperda Pilkades telah disusun sebelum PP yang menjadi dasar pengaturannya diterbitkan.
“Memang ada beberapa klausul, ayat, maupun pasal yang belum masuk karena waktu penyusunannya PP-nya belum ada. Sehingga sekarang harus kita sesuaikan kembali,” kata Awan Yoga Kurniawan usai rapat Pansus di Gedung B DPRD Purworejo, Jumat (4/9).
Menurutnya, sedikitnya terdapat enam poin penting yang menjadi perhatian Pansus dalam penyempurnaan draf tersebut. Di antaranya berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Pilkades, mekanisme apabila terdapat calon tunggal, penanganan sengketa, masa persiapan, hingga ketentuan mengenai jumlah calon.
Penyesuaian tersebut dinilai penting agar regulasi Pilkades yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Selain itu, aturan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Purworejo.
“Poin-poin itu yang sekarang kita cermati dan sesuaikan. Harapannya nanti ketika perda ini diterapkan, tidak ada lagi persoalan karena aturan di daerah sudah sesuai dengan aturan di atasnya,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus 10 juga membuka kemungkinan melibatkan pihak ketiga untuk membantu penyempurnaan Naskah Akademik (NA) Raperda Pilkades. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan akademis sekaligus memastikan materi yang diatur benar-benar menjawab kebutuhan pelaksanaan Pilkades di daerah.
Rapat pembahasan turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), anggota Pansus 10, serta tim pendamping.
Awan menargetkan penyempurnaan draf Raperda Pilkades dapat segera dituntaskan. Setelah seluruh ketentuan diselaraskan dan naskah diperbaiki, pembahasan akan dilanjutkan menuju tahap finalisasi.
“Target kami minggu depan sudah bisa rampung untuk perbaikannya, kemudian kita masuk ke tahap finalisasi,” tandasnya.
Dengan penyempurnaan tersebut, DPRD Purworejo berharap Raperda Pilkades nantinya tidak sekadar menjadi payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa, tetapi juga mampu memberikan kepastian dan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkades.(*)








