PURWOREJO, epurworejo.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Kabupaten Purworejo untuk sementara dihentikan atau diskors. Langkah tersebut diambil Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Purworejo sembari menunggu masuknya Raperda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Wakil Ketua Pansus 7 DPRD Purworejo, Fidhy Kiawan, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurutnya, dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah daerah tetap diperbolehkan menyusun Perda terkait infrastruktur pasif telekomunikasi meskipun Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi regulasi turunannya belum terbit, sepanjang ketentuannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Perpres-nya memang belum ada. Tetapi dari hasil konsultasi, membuat Perda tetap bisa dilakukan selama tidak bertentangan dengan PP,” kata Fidhy usai rapat Pansus di Gedung DPRD Purworejo, Jumat (4/9).
Meski pembahasan untuk sementara diskors, Fidhy menegaskan hal tersebut tidak berarti aktivitas usaha di bidang infrastruktur pasif telekomunikasi dihentikan.
Pansus justru berupaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan penataan infrastruktur dengan keberlangsungan dunia usaha.
“Jangan sampai kita membatasi pelaku usaha, tetapi juga tidak boleh pelaku usaha sembarangan terkait infrastruktur pasif, seperti tiang dan lainnya,” ujarnya.
Penataan tersebut dinilai penting mengingat perkembangan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Purworejo, termasuk pemasangan tiang dan kabel optik yang semakin banyak dijumpai di berbagai wilayah.
Fidhy menyebut, selama proses pembahasan Raperda belum selesai, sejumlah aturan yang telah berlaku tetap dapat digunakan sebagai dasar penertiban apabila ditemukan pelanggaran, termasuk ketentuan terkait pemanfaatan badan jalan.
Siapkan Public Hearing, Libatkan Pelaku Usaha
Meski pembahasan Pansus periode ini telah berakhir sesuai agenda Badan Musyawarah (Banmus), proses penyusunan Raperda tidak dianggap selesai.
Pansus akan kembali melanjutkan pembahasan setelah Raperda masuk dalam Propemperda 2027. Bahkan, DPRD Purworejo berencana memperkuat proses penyusunannya dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha melalui public hearing.
Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang nantinya dilahirkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pelaku usaha.
“Ke depan ada public hearing. Pelaku-pelaku usaha juga akan kita ajak diskusi. Jadi ada keseimbangan,” jelas Fidhy.
Selain memastikan adanya partisipasi publik, Pansus juga akan mencermati kemungkinan terjadinya tumpang tindih aturan dengan regulasi yang sudah ada.
Dengan demikian, ketika Raperda nantinya kembali dibahas dan ditetapkan, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib tanpa menghambat investasi dan aktivitas usaha di Kabupaten Purworejo.
“Perda ini belum final. Minimal kita sudah punya persiapan melalui konsultasi ke kementerian. Nanti pembahasan akan dilanjutkan setelah masuk Propemperda 2027,” pungkasnya. (*)








