PURWOREJO- Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2023, diketahui bahwa Kabupaten Purworejo mendapatkan nilai 74,94.
Hasil itu menempatkan Purworejo masuk dalam peringkat 25 dari Kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan rerata nilai 76,58, yang memiliki risiko korupsi tinggi dan menyandang predikat waspada korupsi.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi di Lingkungan Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo.
Baca Berita Pantura
Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Asisten 2 Setda diikuti puluhan pegawai Dinkominfostasandi, perwakilan awak media, dan sejumlah mitra kerja atau rekanan.
Hadir kepala Dinkominfostasandi Yudhie Agung Prihatno SSTP MM bersama jajarannya, serta Tim Inspektorat yang diwakili Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Adimas Galih Hasmono.
Sosialisasi dikemas interaktif dengan narasumber utama Penyuluh Antikorupsi Muda Inspektorat, Kristina Kusuma Indrawati.
Dalam paparannya, Kristina menyebut bahwa nilai 74,94 di Kabupaten Purworejo merupakan penghitungan skor dari responden internal, eksternal, dan eksper (pakar).
Dari hasil itu diketahui bahwa masih cukup banyak indikator dari penilaian SPI Purworejo yang berada di bawah rerata provinsi sehingga masuk dalam kriteria waspada korupsi.
“Purworejo kalau ditelusuri ternyata banyak dari indikator itu di bawah dari rata-rata indeks provinsi sehingga memang siaga,” sebutnya.
Dari sejumlah komponen itu, komponen internal terkait sosialisasi antikorupsi mendapatkan nilai terendah, hanya 68,93. Angka itu di bawah Integritas Pelaksanaan Tugas (85,26), Pengelolaan Anggaran (86,8), Pengelolaan PBJ (88,63), Pengelolaan SDM (76,06), Perdagangan Pengaruh (73,58), dan Transparansi (83,03).
Menyikapi kondisi itu, Inspektorat terus memasifkan sosialisasi antikorupsi kepada OPD-OPD atau pemerintah kecamatan, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
“Dari sejumlah jenis korupsi, yang paling dominan laporan sejauh ini terkait penyalahgunaan dana desa, serta pengadaan barang dan jasa. Karena itu melalui kecamatan, kami penyuluh dari inspektorat terus melakukan sosialisasi ke desa-desa melalui kecamatan,” ungkapnya.
Selain hasil SPI KPK 2023, dalam paparannya Kristiana juga juga menyampaikan sejumlah materi. Beberapa di antaranya yakni terkait Pembangunan Integritas serta Cegah Deteksi Respon Korupsi (IEPK).
Adimas Galih Hasmono menyampaikan bahwa korupsi rentan terjadi, antara lain karena 3 hal, yakni karena faktor keserakahan, kebutuhan, dan kesempatan. Korupsi tidak hanya terkait uang, melainkan juga kebijakan, waktu, dan sebagaimanya yang menyalahi aturan.
“Sekarang kita sudah ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Unit yang dibentuk oleh inspektorat yang salah satu tugasnya untuk melakukan diseminasi terkait pencegahan korupsi di Kabupaten Purworejo,” jelasnya.
Menurutnya, masih rendahnya hasil SPI KPK 2023 Kabupaten Purworejo perlu menjadi perhatian bersama secara serius. Sosialisasi antikorupsi perlu digencarkan di lingkungan OPD-OPD.
“Berangkat dari kondisi itu, dalam tahun ini UPG menyusun rencana aksi agar nilai sosialisasi antikorupsi nilainya naik,” tandasnya.*
Baca Berita Pantura