Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1

Nyicipi Terus Ketagihan, Ujungnya Diciduk Polisi

polres purworejo
BARANG : Barang bukti yang diamankan dari pengguna narkotiba diperlihatkan Kapolres AKBP Eko Sunaryo.

PURWOREJO-Jerat narkotika masih membayangi Purworejo. Kali ini, Satuan Resnarkoba Polres Purworejo menangkap seorang pemuda di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Tambakrejo, Purworejo.

Pemuda yang ditangkap berinisial VES, berusia 28 tahun yang tinggal di kontrakan milik Sukariyadi. Penangkapan itu sendiri dilakukan pada Selasa (27/2/2024).

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 wib,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo di Mapolres saat konferensi pers, Rabu (06/03/2024) siang.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Kapolres mengungkapkan pelaku memegang kartu tanda penduduk di Kelurahan Cangkrep. Dari keterangan yang digali, barang tersebut diperoleh dengan membeli dari seseoang.

“Kita masih mendalami seseorang yang dimaksud pelaku,” imbuh Kapolres.

Dijelaskan Kapolres jika tindakan pelaku itu karena ketagihan. Sebelumnya narkoba dipakai pelaku hanya coba-coba dengan meminta teman.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga masyarakat (24/02/2024) tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan Narkotiga Golongan I jenis sabu,” urai Kapolres

Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 18.00 pelaku dapat diamankan di rumah kontrakan dan kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemkab Upayakan Pengembangan Teknologi dan Inovasi Penanggulangan Bencana

“Pada saat tim kami melakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti Sabu seberat 0.25 gram yang diduga milik pelaku terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut,” jelas ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.

Saat proses penyelidikan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat 0,25 gram, 1 buah pipet kaca yang masih ada bercak sabu, 1 buah alat bong yang dibuat dari botol kaca you c-1000 yang sudah dimodifikasi, 1 buah sendok berbentuk runcing yang dibuat dari kertas, 1 buah korek api warna kuning yang sudah dimodifikasi digunakan sebagai kompor.

Tersangka dipersangkakan dengan pasal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan i jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.(ndi)

baca juga

“kakek”
https://epurworejo.com/wp-admin/post.php?post=1755&action=edit#:~:text=28/karena%2Ddaster%2D-,kakek,-%2Dtega%2Dsetubuhi%2Dwanita

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *