PURWOREJO-Seorang warga Kecamatan Bayan berinisial MMA (35) harus diamankan jajaran Polres Purworej dirumahnya, Jum at (28/07/2023). MMA telah melakukan pelecehan seksual fisik terhadap TS (38) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Bagelen Purworejo.
Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Purworejo Iptu Tri Atmoko menyampaikan jika kejadian itu terjadi sekitar sebulan lalu. Awalnya korban akan diantar oleh pelaku untuk pulang setelah sebelumnya mengikuti acara di daerah wilayah Kutoarjo.
“Tapi setelah di jalan korban di bawa oleh pelaku kerumahnya di Kecamatan Bayan,” kata Tri Atmoko, Selasa (1/8/2023).
Baca Berita Pantura
Saat itu , lanjut Tri Atmoko korban ditarik paksa masuk ke dalam rumah menuju kamar. Di tempat itu, korban diajak untuk berhubungan badan namun korban menolak hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali.
“Korban berhasil melairkan diri dengan bantuan oleh pengemudi ojek online yang sebelumnya sempat di WA serta dikirimi lokasi oleh korban,” jelas KBO Reskrim.
Lebih jauh disampaikan, pihaknya langsung melakukan pelacakan setelah mendapatkan laporan dari korban. Dan kurang lebih 1 bulan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan selanjutnya diamankan.
Terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (dra)
Baca Berita Pantura