Rayakan Kemerdekaan RI, Pemkab Purworejo Hapus Denda Tunggakan Pajak Daerah

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi.

PURWOREJO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), menghadirkan program penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak daerah.

Program ini dilakukan dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024. Penghapusan denda berlaku untuk tunggakan pajak daerah mulai tahun 2013 sampai tahun 2023, atau selama kurun waktu 10 tahun.

“Program ini berlangsung selama dua bulan Agustus-September 2024, khusus untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) atau pajak daerah lainnya,” ucap kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi, Sabtu (27/7/2024) petang.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Program ini diharapkan bermaanfaat bagi warga masyarakat khususnya para wajib pajak, karena warga hanya dibebankan membayar pokok wajib pajak, sedangkan denda administrasi atau sanksi administrasinya dibebaskan.

“Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat untuk menyelesaikan barangkali ada yang masih punya tunggakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Libatkan Sekolah dan Masyarakat Umum, Karnaval Kecamatan Kutoarjo Berlangsung Meriah

Disampaikan, ada tujuh jenis pajak daerah yang dimaksud dalam program ini, diantaranya PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, kemudian Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB dan Pajak Sarang Burung Walet.

“Kalau pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, itu pajak provinsi, itu diluar program kami di Kabupaten Purworejo, Istilahnya daerah hanya dapat bagi hasil saja dari pajak propinsi itu,” terangnya.

Program ini diharapkan bisa meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, apalagi setiap pajak yang dikeluarkan masyarakat sangat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Purworejo.

“Pajak merupakan salah satu penopang pendapatan daerah untuk mewujudkan program pembangunan di Kabupaten Purworejo yang tentunya warga masyarakat punya kesadaran untuk membayar pajak,” tandasnya.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *