Dana Cadangan Dibahas, Belum Dipastikan Pelaksanaan Pilkada Dilaksanakan

PURWOREJO, epurworejo.com – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kabupaten Purworejo membahas rencana dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purworejo dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Purworejo, Jumat (11/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus 12 DPRD Purworejo, Awan Yoga Kurniawan. Pembahasan turut dihadiri anggota Pansus 12 serta sejumlah pihak terkait, di antaranya Bagian Hukum, BPPKAD, KPU, Bawaslu, Bagian Pemerintahan dan Kesbangpol Kabupaten Purworejo.

Awan Yoga Kurniawan mengatakan, pembahasan dalam rapat tersebut secara khusus berkaitan dengan besaran dana cadangan yang perlu disiapkan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada mendatang.

“Hari ini Pansus 12 membahas dana cadangan Pilkada Purworejo,” kata Awan usai rapat.

Menurutnya, seluruh unsur yang berkaitan dengan penyelenggaraan maupun penganggaran Pilkada dihadirkan dalam rapat agar pembahasan mengenai kebutuhan dana cadangan dapat dilakukan secara komprehensif.

Ia menyebut, salah satu poin utama yang dibahas adalah mengenai besaran dana cadangan Pemilukada yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah daerah.

“Ya, berkaitan dengan besaran dana cadangan Pemilukada, besarannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengurus Koperasi Merah Putih Aktif, Adaptif dan Dekat dengan Anggota

Meski pembahasan tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana untuk Pilkada, Awan mengatakan pihaknya belum mematok secara pasti tahun pelaksanaan Pilkada yang menjadi dasar penganggaran dana cadangan tersebut.

Pasalnya, masih terdapat kemungkinan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada, apakah akan dilaksanakan pada 2029 atau 2031. Karena itu, pembahasan Pansus 12 saat ini lebih diarahkan pada substansi dana cadangan tanpa mengunci pada tahun pelaksanaan tertentu.

“Pilkada 2029. Kita juga masih belum bisa memastikan apakah 2029 atau 2031. Tapi yang pasti hari ini berbicara atau membahas tentang dana cadangan. Jadi kita tidak patok pada Pemilu kapan dan kapan,” ungkapnya.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses Pansus 12 dalam menyiapkan regulasi terkait dana cadangan Pilkada. Kehadiran sejumlah perangkat daerah dan lembaga penyelenggara pemilu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan anggaran serta aspek hukum dan pemerintahan yang perlu diperhatikan.

Pansus 12 selanjutnya akan mendalami hasil pembahasan bersama pihak-pihak terkait sebelum menentukan rumusan yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di DPRD Kabupaten Purworejo.(*)