Pansus XIII Tindaklanjuti Hasil Evaluasi dari Pemprov Soal Raperda Penanggulangan Stunting

PURWOREJO, epurworejo.com – Panitia Khusus (Pansus) XIII DPRD Kabupaten Purworejo membahas hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Stunting dalam rapat yang digelar Jumat (11/9/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus XIII DPRD Purworejo, H Much Dahlan.

Pembahasan dilakukan setelah sebelumnya Pansus XIII menyelesaikan pembahasan Raperda Penanggulangan Stunting dan mengirimkannya ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan fasilitasi.

H Much Dahlan mengatakan, dalam hasil fasilitasi tersebut terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti, terutama terkait penyempurnaan materi dan substansi Raperda.

“Fasilitasi pada hari ini dari Bagian Hukum Kabupaten Purworejo menyampaikan hasil fasilitasi rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan stunting. Ternyata di dalam fasilitasi tersebut ada penyempurnaan-penyempurnaan terkait dengan isi dan materi,” kata Dahlan.

Menurutnya, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah meminta waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan proses penyempurnaan tersebut. Namun, dalam pembahasan muncul persoalan lain yang perlu menjadi perhatian, yakni belum turunnya Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penanggulangan stunting.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan Pansus XIII karena apabila Raperda diselesaikan sebelum regulasi dari pemerintah pusat terbit, dikhawatirkan nantinya diperlukan penyesuaian kembali terhadap materi Perda.

“Stunting ini kan Perpres-nya belum turun, jadi menjadi sebuah kendala kita. Kalau kita akan menyelesaikan ini tapi Perpres-nya belum turun, nanti kan kita dua kali untuk kaitan dengan itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kesemrawutan Jalan KH Dahlan Dimunculkan dalam Pandangan Umum Fraksi DPRD

Karena itu, Pansus XIII belum menentukan apakah pembahasan Raperda tersebut akan langsung dilanjutkan atau sementara ditunda. Untuk memastikan langkah selanjutnya, Pansus berencana melakukan rapat secara daring melalui Zoom bersama Bagian Hukum Kabupaten Purworejo dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.

“Nah, ini nanti kita menunggu. Kita rencana nanti akan rapat Zoom antara Pansus dengan Bagian Hukum dengan Biro Hukum Provinsi untuk kepastiannya,” jelasnya.

Dahlan mengatakan, hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan kerja Pansus XIII. Jika regulasi yang menjadi rujukan sudah jelas, pembahasan dapat dilanjutkan. Namun, apabila masih terdapat ketidakpastian, Pansus dapat mempertimbangkan untuk melakukan pending terhadap pembahasan.

Rapat tersebut turut menghadirkan sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DP3APMD, Bapperida, serta Bagian Hukum Kabupaten Purworejo.

Setelah mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut Raperda, Pansus XIII akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, termasuk Ketua DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Nanti baru kita akan melaporkan kepada pimpinan Dewan, Ketua, dan juga ke Bapemperda mengenai hasil daripada pembahasan ini. Maksudnya nanti akan lanjut ataupun kita pending itu,” jelas Dahlan. (*)