DPRD dan Bupati Setujui Raperda RPJPD Purworejo 2025-2045

rpjpd
TANGAN : BUpati Yuli Hastuti melakukan penandatanganan persetujuan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2045 pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Purworejo.

PURWOREJO-DPRD dan Bupati Purworejo melakukan penandatanganan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2045.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati dan pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Purworejo, Rabu (26/6).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, didampingi jajaran pimpinan DPRD, Kelik Susilo Ardani dan Fran Suharmaji. Hadir pula Bupati Purworejo Yuli Hastuti, para anggota DPRD, jajaran OPD, Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Dion Agasi menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD dan Bupati Purworejo telah menyetujui hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 59 tentang Raperda RPJPD Purworejo 2025-2045.

Juru Bicara Pansus 59, Reko Budiyono pada Rapat Paripurna menyampaikan hasil pembahasan pansus. Diantaranya yakni disepakatinya visi dan misi Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2045.

Selain itu, ada sejumlah penyempurnaan target utama pembangunan Purworejo, yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah.

“Diantaranya soal prevalensi Stunting, literasi anak, serta lainnya,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, Pansus 59 melalui Reko juga menyampaikam sejumlah rekomendasi. Diantaranya reformasi birokrasi, reformasi hukum, peningkatan SDM, dan lainnya.

Rekomendasi yang cukup menjadi sorotan Pansus 59 adalah terkait pembangunan desa.

“Dengan jumlah desa yang banyak, Purworejo baru 1 desa yang menjadi desa mandiri, maka kita mendorong agar kedepan ada lebih banyak lagi desa mandiri di Purworejo,” ungkapnya.

Pada pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada Panitia Khusus 59 DPRD, yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

Baca Juga :  Penyaluran ZIS Baznas Purworejo Hingga Akhir 2024 Capai 96 Persen

“Pembahasan tersebut telah memperolah hasil dalam rangka penyusunan perencanaan penbangunan di Kabupaten Purworejo 20 tahun ke depan,” kata Bupati.

Pihaknya yakin bahwa RPJPD ini disusun dengan mempedomani aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,” paparnya.

Hal penting lainnya, lanjut Bupati, bahwa RPJPD ini disusun dalam upaya menjaga keberlanjutan kinerja, keterpaduan dan sinergitas pembangunan daerah Kabupaten Purworejo, serta sejalan dengan berakhirnya tahapan RPJPD Tahun 2005-2025.

“Beberapa hasil pencermatan Pansus 59, yang kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Daerah ini antara lain terkait penargetan pada 56 indikator yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, menjadi hal yang sangat penting untuk ditindaklanjuti. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih dan pada prinsipnya kami dapat menerimanya untuk ditindaklanjuti, sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan segera ajukan Rancangan Peraturan Daerah ini kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan proses evaluasi,” pungkasnya. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *