GRABAG-Pemerintah pusat di tahun 2024 telah menaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen. Kenaikan gaji pokok tersebut berlaku untuk seluruh golongan dari golongan I,II,III hingga golongan IV.
Menindaklanjuti kabar baik tersebut Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo mendesak bupati segera mengeluarkan Perbup kenaikan penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa, sekretaris desa serta perangkat desa lainya.
Ketua PPDI Purworejo, Erwin W Ashari disela kegiatan Silaturrahmi dan Halal Bihalal yang digelar di Balai Desa Ketawangrejo, Rabu (8/5/2024) mengutarakan bahwa pembayaran Siltap Kades dan Perangkat Desa tahun 2024 di Purworejo sempat mengalami keterlambatan beberapa bulan. Itu terjadi lantaran pemerintah daerah terlambat dalam menyiapkan regulasi.
Baca Berita Pantura
Baca juga : Kepala dan Perangkat Desa Resah, Siltap Belum Cair
Ia tak ingin hak kenaikan Siltap sebesar 8 persen itu lenyap akibat kelalaian Pemda dalam menyiapkan Perbup.
“Saat ini pembayaran Siltap untuk Purworejo sudah tidak ada masalah. Untuk Siltap yang sempat terpending semua sudah dibayarkan. Sekarang yang kami tunggu adalah Perbup penyesuaian kenaikan Siltap setelah ada kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS,” kata Erwin.
Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi pada kesempatan yang sama membeberkan, keterlambatan Perbup masih sering menjadi kendala di Purworejo. Dia menekankan agar hal itu tidak terus terulang.
“Tidak hanya Siltap. Perbup yang lain pun masih terjadi. Seharusnya jauh sebelum timbul persoalan Perbup harus disiapkan. Untuk regulasi tahun 2024 harusnya disiapkan sejak tahun lalu. Minimal Januari 2024 harus sudah disahkan,” kata Dion seraya mengatakan DPRD akan mendorong agar Perbup kenaikan Siltap Kades dan Perangkat desa segera dikeluarkan.
Agasi mengemukakan bahwa dalam Perda APBD Purworejo 2024 sudah memperhitungkan kenaikan gaji PNS. Maka kenaikan Siltap bagi Kades dan perangkat desa seharusnya tidak lagi menjadi persoalan.
“Untuk Siltap kepala desa dan perangkat tentu harus menyesuaikan gaji PNS IIa. Kalau gaji PNS naik otomatis Siltap Kades dan perangkat harus ikut naik. Bulan Maret lalu regulasi pusat sudah ada terkait kenaikan gaji PNS,” katanya lagi.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah atau PP Nomor 11/2019 Siltap untuk kepala desa paling sedikit setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa, Sekretaris Desa paling sedikit setara 110 persen gaji PNS IIa sedangkan perangkat desa lainnya paling sedikit setara 100 persen dari gaji PNS IIa.
“Sekali lagi Perda APBD Purworejo tahun 2024 sudah mengamanatkan. Dokumen APBD kita tahun ini sudah mengantisipasi kenaikan gaji PNS. Maka untuk Siltap Kades dan perangkat desa harus menyesuaikan. Kami akan dorong agar Pemda segera mengeluarkan Perbup,” pungkasnya.(nif)
Baca Berita Pantura